BAGIKAN BERITA – Hambatan yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah modal.
Kekurangan modal bisa disiasatu dengan cara pengajuan kredit ke perbankan. Akan tetapi, bunga yang "mencekik" kerap kali menjadi masalah baru baru para pelaku UMKM.
Namun kini, para pelaku UMKM bisa bernafas lega, karena ada program kredit usaha rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah dengan bunga sangat rendah.
KUR ini menerapkan bunga di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia, sehingga masyarakat bisa ringan dan terbantu.
Bunga 3 persen pada KUR merupakan program subsidi pemerintah yang berlaku hingga akhir Desember 2021.
Adapun limit pinjaman yang bisa diperoleh oleh masyarakat mencapai Rp100 juta. Hal ini dinaikkan lagi oleh pemerintah, yang awalnya limit hanya Rp50 juta.
Baca Juga: Buruan Ambil KTP dan KK untuk Pengajuan Bantuan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI
PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
KUR disalurkan kepada masyarakat pemilik UMKM dengan bunga yang sangat rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah.