Syarat dan Kriteria untuk Dapatkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Cek di Sini

- 29 Oktober 2021, 20:10 WIB
Cepat dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari program PNM Mekaar Plus, cukup sediakan KTP, HP dan kuota serta persyaratan lainnya
Cepat dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari program PNM Mekaar Plus, cukup sediakan KTP, HP dan kuota serta persyaratan lainnya /Instagram.com /@bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Kabar baik hadir bagi nasabah, anda telah mendapatkan informasi mengenai bantuan pinjaman modal usaha dari Program PNM Mekaar Plus yang dananya hingga Rp25 juta bagi kaum perempuan mandiri.

Anda nasabah perempuan dapat memanfaatkan segera dana PNM Mekaar Plus untuk beragam jenis usaha dengan besaran dananya hingga mencapai Rp25 juta.

Uang dari pinjaman PNM Mekaar Plus harus nasabah manfaatkan dengan sebaik-baiknya bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Ini Link Pengajuan KUR BRI Cair hingga Sebesar Rp50 Juta bagi UMKM, Cek Selengkapnya di Sini

Pada artikel di bawah ini, telah tersedia juga syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh kaum perempuan.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Baca Juga: Rejeki Jumat 29 Oktober 2021, Khusus Perempuan Bisa Dapat Pinjaman Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

Dengan demikian, dengan adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Lebih lanjut, pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x