BAGIKAN BERITA – Masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan banyak kemudahan dalam mengakses pembiayaan di perbankan.
Pemerintah mengucurkan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang hanya menjadi 3 persen saja.
Program subsidi bunga KUR ini berlaku hingga Desember 2021. Oleh karenanya, segera manfaatkan untuk mengembangkan bisnis.
Diharapkan, dengan bunga rendah bisa meningkatkan akses pembiyaan bagi masyarakat pelaku UMKM.
Pasalnya, UMKM diyakini menjadi penggerak ekonomi paling ampun untuk memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga 3 persen bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku UMKM karena akan berakhir pada Desember 2021.
Bank yang menyalurkan KUR diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI dengan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.