BAGIKAN BERITA –Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa bunga kredit usaha rakyat (KUR) hanya dikenakan 3 persen saja.
Penerapan bunga 3 persen ini berlaku hingga Desember 2021, diharapkan lebih meningkatkan akses pembiayaan para pelaku UMKM.
Sebagaimana diyakini, UMKM merupakan sektor penting untuk menopang perekonomian nasional.
Penyaluran penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh PT Bank Mandiri (persero) Tbk telah mencapai 81,3% dari target tahun ini.
Hingga September 2021, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar Rp 28,45 triliun untuk masyarakat pelaku UMKM.
Besarnya animo masyarakat mengajukan KUR, membuat Bank Mandiri akan semakin gencar menyalurkan KUR di tahun ini.
Sementara itu, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang program subdisi bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk UMKM.