Rejeki Selasa 2 November 2021 Spesial Perempuan, Bisa Dapat Bantuan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Cara

- 2 November 2021, 06:14 WIB
Kelompok UMKM Aki-Nini binaan PNM Mekaar di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Subang saat praktik menggoreng rangginang aneka rasa, berikut kemasannya./Dally Kardilan/Galamedia
Kelompok UMKM Aki-Nini binaan PNM Mekaar di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Subang saat praktik menggoreng rangginang aneka rasa, berikut kemasannya./Dally Kardilan/Galamedia /

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Baca Juga: Ada Sisa Anggaran, Pemerintah Perluas Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Ceknya di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggra 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

Baca Juga: Cepat dan Praktis, Dapat Pinjaman Tanpa Bunga hingga Rp500 Juta untuk Modal Usaha dari KUR BSI, Ini Caranya

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangan kecil mulai dari RP2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.***

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.
2.Sudah memiliki modal kerja.
3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
4.Kelompok minimal 10 orang.
5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan 6(pembayaran cicilan).
7.e-KTP dan surat lain.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah