- Akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dari kewajiban angsuran yang harus dibayarkan
- Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia/OJK selama 2 tahun sebagai debitur bermasalah
Bagi nasabah yang ingin meminjam, silahkan simak persyaratan dan tata cara meminjamnya di bawah ini:
1. Tidak memiliki pinjaman KUR
2. Tidak memiliki pinjaman modal usaha, (modal kerja / investasi) di bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Apabila pinjaman berupa Kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), masih diperkenankan untuk mengajukan KUR
3. Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening
Baca Juga: Bisa Tanpa Jaminan Tambahan, Begini Cara Daftar KUR BNI untuk UMKM, Pinjaman Modal hingga Rp100
4. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan
pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada:
- Usaha debitur masih berjalan dan telah berjalan selama minimal 6 bulan