BAGIKAN BERITA – Pemerintah mendorong agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pembiayaan dengan mudah.
Tidak hanya di bank konvensional, bank syariah milik negara seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) juga memiliki program kredit usaha rakyat (KUR).
Para pelaku UMKM bisa memilih kemana ingin mengajukan pinjaman KUR, apakah ke bank konvensional atau ke bank syariah.
Jika memilih bank syariah, debitur tidak dikenakan bunga bank yang dianggap oleh sebagian masyarakat muslim sebagai riba.
Bank syariah tidak menerapkan bunga bank, melainkan nisbah atau bagi hasil presentase keuntungan dari debitur sesuai perjanjian dalam akad.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Begini Langkahnya
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.