Catat! Hanya untuk Perempuan Segera Daftar, Anda Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

- 1 Desember 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi proses peminjama modal dari PNM Mekaar Plus
Ilustrasi proses peminjama modal dari PNM Mekaar Plus /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Di awal Desember 2021, PNM Mekaar Plus anak perusahan BRI kembali menggelontorkan sejumlah bantuan kepada pelaku UMKM Khusus perempuan, salah satunya pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta.

Penyaluran pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini selaras dengan program pemerintah dalam membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Dengan diberikannya pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus diharapkan pelaku UMKM khusus perempuan ini bisa membantu perekonomian keluarganya.

Baca Juga: Arie Untung Unggah Foto Liang Lahat Ameer Azzikra: Pas Kita yang Dimasukin Kesini Baru Nyesel!

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Rezeki di Penghujung November 2021, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal Kerja Tanpa Riba hingga Rp50 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Hidup Aman Tanpa Riba, Dapat Pinjaman dari KUR BSI hingga Rp10 Juta dan Bisa Tanpa Agunan, Ini Caranya

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Aman Dunia Akhirat dan Angsuran Ringan, KUR BSI Kucurkan Pinjaman Modal kerja Tanpa Riba hingga 500 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Ralf Rangnick Hanya Menjadi Pelatih Sementara MU hingga Akhir Musim Ini Menggantikan Ole Gunnar Solskjaer

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Tinggalkan Riba Segera Beralih ke Syariah, KUR BSI Kucurkan Pinjaman Modal hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Hidup Nyaman Tanpa Riba, Dapat Pinjaman dengan Angsuran Ringan dari KUR BSI hingga Rp500 Juta, Ini Caranya

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x