- KUR Penempatan TKI
- Paling lama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.
Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut, selanjutnya yang tak kalah penting harus anda ketahui adalah mengenai syarat untuk mengajukan KUR BJB tersebut.
Untuk mengajukannya, anda bisa menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen Identitas:
- Fotokopi KTP (suami/istri) yang masih berlaku
- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp. 50.000.000,-)
- Fotokopi KK, akta nikah/surat cerai/surat kematian untuk perorangan
- Fotokopi KTP pengurus badan usaha
- Fotokopi KTP pemilik agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
- Seluruh izin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- AD/ART