Khusus Perempuan Berjiwa Entrepreneur, Segera Datang ke PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp15 Juta

- 8 Desember 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM khusus perempuan
Ilustrasi pelaku UMKM khusus perempuan /Pixabay/Daniel_Nebreda/

BAGIKAN BERITA - Pada Rabu 8 Desember 2021, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga yang membina pelaku UMKM khusus perempuan berjiwa entrepreneur dan juga anak perusahaan Bank BRI, kembali menyalurkan pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa agunan.

Kelebihan dari pinjaman modal usaha hingga Rp15 dari PNM Mekaar Plus ini adalah bunganya tidak terlalu tinggi dan tanpa jaminan, sehingga meringankan beban nasabahnya.

Tidak hanya itu, jika usaha yang dijalankan mengalami peningkatan maka bantuan pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar Plus bisa ditingkatkan dari Rp 15 juta menjadi Rp25 juta.

Baca Juga: 14 Twibbon Unik Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Keren Disimpan di Profil Medsos, Begini Cara Pasangnya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Bisa Tanpa Agunan dan Praktis Serta Jauh dari Riba, KUR BSI, Salurkan Pinjaman Modal Kerja hingga Rp10 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Jangan Ragu! Bisa Aman Dunia dan Akhirat Segera ke KUR BSI, Anda Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Riba Rp50 Juta

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Jangan Ragu! Bisa Aman Dunia dan Akhirat Segera ke KUR BSI, Anda Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Riba Rp50 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Memanas Lagi, Israel Kembali Serang Suriah, Kali Ini Pelabuhan Latakia Dihantam Rudal

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Jadwal Piala FA Putaran Ketiga Manchester United Vs Aston Villa: Adu Strategi Steven Gerrard dan Ralf Rangnick

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x