6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Baca Juga: Tidak Pakai Biaya Administrasi, BSI KUR Super Mikro Siap Bantu Modal Usaha hingga Rp10 Juta
Tak lupa, ketahui juga syarata-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut: