- Gratis Konsultasi Bisnis, (pengembangan usaha), nasabah bisa mendapatkan konsultasi bisnis utk pengembangan usahanya melalui LINK UMKM
- Proses Pencairan Cepat, dengan adanya BRISPOT, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih cepat, digital, dan paperless.
- Fasilitas Asuransi Mikro (Jiwa dan Kerugian), tidak hanya mendapatkan modal usaha, nasabah juga bs mendapatkan asuransi mikro untuk Jiwa dan kerugian tempat usahanya.
Syarat dan Ketentuan:
- Debitur/ Calon Debitur merupakan WNI Cakap Hukum (berusia 21 tahun atau sudah menikah)
- Menyerahkan Identitas Diri dan NPWP
- Memilikin Surat Perijinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha
- Bagi debitur/calon debitur dengan plafon s/d 25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT/RW setempat.