Hidup Bahagia Tanpa Riba, Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Tanpa Bunga dari KUR BSI, Ini Syaratnya

- 18 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi, Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Bunga 0 persen dari KUR BSI
Ilustrasi, Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Bunga 0 persen dari KUR BSI /Pixabay/janeb13/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki beragam produk pinjaman. Salah satu yang menarik adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal usaha tanpa riba hingga Rp500 juta. Ini syaratnya.

Produk pinjaman modal usaha tanap riba hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini, sangat menarik diikuti terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksinya secara syariah yang tidak menggunakan bunga bank (bunga 0 persen), tetapi diganti dengan margin pinjaman dan tidak berbeda jauh dengan bunga KUR BRI ataupun KUR bank konvensional lainnya.

Nasabah yang tertarik mengajukan pinjaman modal usaha tanpa riba hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini, wajib memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah Dapat Rezeki Tanpa Riba di Malam Minggu hingga Rp10 Juta dari KUR BSI Super Mikro, Ini Caranya

Nantinya akan ada petugas dari KUR BSI yang meninjau lokasi usaha untuk menentukan apakah usaha tersebut layak mendapatkan pinjaman atau tidak.

Oleh karena itu, jika ada calon nasabah yang tertarik dengan program ini, segera datang ke bank BSI terdekat di kota Anda.

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Buruan Dapatkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Begini Caranya

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x