Ingat! Hanya untuk Wanita Kuat, Dapat Pinjaman Modal Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

- 31 Desember 2021, 17:00 WIB
Ilustarasi, dapat pinjman Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus
Ilustarasi, dapat pinjman Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus /ANTARA/

BAGIKAN BERITA - Satu hari menjelang berakhir tahun 2021, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan yang khusus mengelola pengusaha kecil dan menengah kembali menyalurkan bantuan berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus Wanita yang kuat mental atau tahan banting. Ini caranya.

Adapun tujuan dari program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus ini adalah membantu para pengusaha kecil dan menengah wanita untuk memajukan perekonomian keluarganya.

Selain itu, dalam program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus wanita ini, para pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan pelatihan dan pengawasan dari PNM Mekaar Plus agar bisa mengembangkan usahanya dengan baik.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Hari Ini di Akhir Tahun 2021, Segera Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Agunan Bunga 3 Persen

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Akses Pinjaman Bunga 0 Persen untuk UMKM dari KUR BSI, Begini Cara Pengajuan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x