1. Khusus untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
2. Telah memiliki modal kerja
3. Telah berusia antara 18-55 tahun
4. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 orang nasabah dan dipimpin oleh satu orang sebagai ketua
5. E-KTP dan surat lain
6. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng, dengan syarat disiplin mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)
7. Hadir dan setor mandiri pada kolektif mingguan pembayaran cicilan, Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan seminggu sekali sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.
Dengan bantuan dan jadi nasabah PN Mekaar, perempuan bisa jadi lebih mandiri dengan keahliannya yang bisa berpotensi untuk membuat usaha dan lebih mandiri.
Dengan menjadi nasabah PNM Mekaar juga bisa untuk menanamkan budaya menabung dan peningkatan dalam mengelola keuangan.