Khusus Perempuan, Ajukan Modal di PNM Mekaar Plus, Plafon hingga Rp25 Juta, Siapkan Berkas-berkas Ini

- 28 Januari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi. Kartu identitas KTP dan berkas lain harus ada, ajukan modal di PNM Mekaar Plus cair hingga Rp25 juta.
Ilustrasi. Kartu identitas KTP dan berkas lain harus ada, ajukan modal di PNM Mekaar Plus cair hingga Rp25 juta. /Instagram.com @bank_indonesia

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Baca Juga: DSP Media Diakuisisi oleh Agensi MAMAMOO, Girlgroup APRIL Secara Resmi Bubar

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Sebelumnya ada program bantuan PNM Mekaar yang memang banyak dirasakan manfaatnya bagi kaum perempuan sampai ibu-ibu, hingga saat ini PT. PNM telah hadir lagi untuk memberikan program lanjutan yaitu PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Gol Indah Paulo Pemain Timor Leste Bak Pakai Cheat Play Station L1 Tambah Kotak, Syahrul Dibuat Terkecoh

Sebelumnya juga, bantuan PNM Mekaar telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta sampai 5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus sekarang, memberikan bantuan yang jauh lebih besar berkisar Rp15 juta.

Jika progres usaha anda naik tajam, bantuan PNM Mekaar Plus pun dapat mudah diberikan lagi hingga Rp25 juta.

Anda para kaum perempuan atau ibu-ibu dimanapun berada, pada program PNM Mekaar Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kemajuan kaum hawa (perempuan) untuk menjalankan sebuah roda perekonomian atau usaha yang mandiri dan sejahtera.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pnm.co.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x