Risiko bagi debitur yang dapat timbul dengan mengambil fasilitas kredit produk KUR diantaranya adalah apabila debitur terlambat melakukan pembayaran
kewajiban atas kreditnya, maka :
- Akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dari kewajiban angsuran yang harus dibayarkan
- Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia/OJK selama 2 tahun sebagai debitur bermasalah
Bagi nasabah yang ingin meminjam, silahkan simak persyaratan dan tata cara meminjamnya di bawah ini:
- Tidak memiliki pinjaman KUR
- Tidak memiliki pinjaman modal usaha, (modal kerja / investasi) di bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Apabila pinjaman berupa Kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), masih diperkenankan untuk mengajukan KUR
Baca Juga: 3 Pemain Muda Persib Bandung Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Berikut 29 Penggawa Skuad Garuda Muda
- Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening
- Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada:
- Usaha debitur masih berjalan dan telah berjalan selama minimal 6 bulan
- Bukan merupakan jenis usaha yang ilegal atau jenis usaha yang dilarang
- Usia minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah