BAGIKAN BERITA – Penyandang disabilitas akan mendapat Bansos PKH senilai Rp2,4 juta, simak artikel ini untuk mengetahui cara dan syarat lengkap untuk pendaftarannya.
Bansos PKH hadir untuk membantu setiap masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas, dengan memenuhi syarat yang ditentukan kini penyandang disabilitas bisa mendapat bantuan Rp2,4 juta.
Bansos PKH tahun 2022 ini masih terus digemborkan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat yang membutuhkan.
Di tahun ini Bansos PKH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang ditargetkan sampai kepada 10 juta masyarakat.
Dri 10 juta masyarakat tersebut, penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan Bansos PKH ini.
Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera