3. Memiliki KK dan KTP sesuai wilayah
4. Mendapatkan izin dari suami atau wali
5. Membuat kelompok terdiri dari 10 orang
6. Nasabah wajib hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok mingguan
7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban
Angsuran PNM Mekaar juga ringan bisa mulai dari dibayarkan 25 minggu atau 50 minggu jangka waktu angsuran
"PNM tidak hanya memberikan permodalan tetapi juga memberikan pendampingan, karena dalam pemberdayaan kami melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, bisa dari pemkot, pemerintah pusat, praktisi, lembaga riset yang punya kepentingan sama dengan PNM yakni pemberdayaan UMKM," ujar Sunar Basuki selaku Direktur Kelembagaan PNM.