Rezeki Datang, Siapkan Dokumen Wajib Ini, Ajukan Pinjaman Modal KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

- 23 Februari 2022, 13:38 WIB
Dari modal dokumen KTP dan berkas lain, UMKM bisa dengan mudah ajukan pinjaman modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta
Dari modal dokumen KTP dan berkas lain, UMKM bisa dengan mudah ajukan pinjaman modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta //Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Sediakan dokumen pribadi seperti KTP dan lainnya, UMKM bisa ajukan pinjaman modal usaha KUR Mikro Mandiri.

Ajukan sekarang pinjaman modal KUR Mikro Mandiri dengan dananya cair hingga Rp50 juta bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Adapun dana modal pinjaman yang dapat cair hingga Rp50 juta dari KUR Mikro Mandiri, dapat pemilik UMKM pakai untuk proses pengembangan usaha miliknya.

Selain itu, pinjam KUR Mikro Mandiri ada beberapa manfaat yang bisa UMKM dapatkan seperti, prosesnya yang mudah dan cepat, persyaratan kredit yang ringan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cepat dan Mudah Daftar KUR BNI 2022 Tanpa Agunan, UMKM Bisa Akses Pinjaman hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha

Siapkan juga persyaratan lain seperti KTP, SKU hingga NPWP, hal ini bertujuan agar peminjam dapat mudah dab segera diproses ketika seleuruh berkaa telah lengkap.

Melalui program KUR Mikro Mandiri, harapannya para UMKM jauh lebih sejahtera dan roda pereknomiannya kembali normal seperti semula.

Pandemi Covid-19 yang belum pulih normal, membuat para UMKM amat terdampak.

Maka dari itu, segera ajukan modal usaha ini dan mulailah kembangkan.

Baca Juga: Simak, 4 Dokumen Penting, Ajukan Modal Usaha KUR Mikro BTPN Cair hingga Rp25 Juta, Syarat Cuma Ini

Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi bankmandiri.co.id, dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu sebagai berikut:

1. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

2. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, juga menanggulangi kemiskinan.

Adapun manfaat yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Solusi Anti Riba KUR BSI 2022 untuk Modal Usaha UMKM, Inilah Syarat dan Cara Pencairan hingga Rp50 Juta

Selain itu juga, ada beberapa target yang menyasar dari program KUR Mikro Mandiri:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:

• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

• Kelompok usaha lainnya

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

9. Calon Peserta Magang di luar negeri

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Tak lupa, ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:

- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Link Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mikro BRI, UMKM Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Syarat Cuma Ini

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.

- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.

- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x