Siapkan Syarat E-KTP, Tenor Angsuran hingga 3 Tahun, KUR BRI, BNI dan Mandiri Bisa Diajukan Online dari Rumah

- 16 Oktober 2022, 20:30 WIB
Pinjaman hingga Rp100 juta di KUR BRI, BNI dan Mandiri tanpa jaminan untuk modal usaha.
Pinjaman hingga Rp100 juta di KUR BRI, BNI dan Mandiri tanpa jaminan untuk modal usaha. /BagikanBerita/Reza Gilang P/BagikanBerita

BAGIKAN BERITA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu cara paling tepat untuk menambah modal usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi (UMKMK).

KUR bisa didapt dari Bank BUMN, BUMD atau lembaga keuangan non bank yang ditunjuk pemerintah.

Bank BUMN penyalur KUR di antaranya yakni Bank BRI, BNI dan Mandiri yang menjadi tiga bank terbesar mendapatkan alokasi KUR daru pemerintah.

Baca Juga: Tewas Terseret Arus 80 Km Selama 5 Hari, Jasad Mahasiswi IPB Bogor Adzra Nabila Ditemukan Utuh di Jakarta

KUR sangat ringan karena ada subsidi bunga 3 persen yang berlaku hingga Desember 2022 mendatang.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran KUR sebanyak Rp373,17 triliun, jauh lebih besar dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp278 triliun.

Melansir indonesia.go.id, KUR dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran secara langsung dilakukan oleh pelaku usaha atau UMKMK dengan cara mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Sedangkan, penyaluran KUR secara tidak langsung dapat dilakukan dengan cara pelaku usaha dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau dapat juga melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank-bank Pelaksana.

 Baca Juga: Mahasiswi IPB yang Hanyut Terseret Banjir di Bogor Ditemukan Tim SAR di Jakarta, Ibu Korban Sudah Korfirmasi

Bagaimanakah cara UMKM mendapatkan KUR dari Bank? Berikut tahapannya:

1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.

2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.

3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.

4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.

5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

 Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Kapolri yang Tegas Tangkap Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba

Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:

1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;

2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);

3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;

4. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.

5. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.

Baca Juga: Perpisahan Anies Baswedan Baswedan dengan Warga DKI Jakarta Dirayakan Penuh Suka Cita, Pemprov Gelar Hiburan

Untuk lebih lengkapnya, simak cara dan suara pengajuan KUR di 3 bank BUMN berikut ini jika ingin mendapatkan tambahan modal usaha. 

1. BANK BRI 

Bank BRI menjadi bank terbesar yang menyalurkan KUR untuk UMKMK. 

Tahun 2022, BRI mendapatkan alokasi anggaran KUR hingga Rp260 triliun. 

Berikut Lima persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: Perpisahan Anies Baswedan Baswedan dengan Warga DKI Jakarta Dirayakan Penuh Suka Cita, Pemprov Gelar Hiburan

Jika berminat, begini cara mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

1. Kunjungi website kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih "Daftar"

4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Baca Juga: Selamat Jalan Anies Baswedan, Hari Ini Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Inilah Pesan dan Kesannya

2. BANK BNI

Bank BNI merupakan bank BUMN yang turut menyalurkan pinjaman berupa KUR. Total plafon KUR BNI pada 2022 dialokasikan hingga Rp38 triliun. 

Sedangkan cara pengajuan KUR BNI secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi KUR bank BNI yakni: eform.bni.co.id.

2. Akan muncul pertanyaan “Apakah Sudah Menjadi Nasabah BNI”. Silakan klik “Sudah” jika Anda telah menjadi nasabah BNI, atau “Belum” jika belum menjadi nasabah BNI.

3. Baca syarat dan ketentuan mengenai KUR yang ditampilkan dalam website tersebut

4. Pilih atau centang tanda Anda setuju dengan persyaratan umum.

5. Pilih “Lanjutkan”.

Baca Juga: Akhirnya, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara Soroti Penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Narkoba

6. Isi setiap kolom yang tersedia dengan data diri sesuai KTP dan data usaha Anda.

7. Data Anda akan terekam dan masuk sebagi pengajuan KUR BNI

8. Petugas BNI akan melakukan survey ke lokasi untuk memastikan kelayakan usaha usaha

9. Petugas BNI akan datang ke rumah untuk wawancara seputar usaha.

10. Jika pengajuan disetujui pihak Bank, Anda akan dipanggil ke kantor cabang untuk melakukan akad dan proses pencairan.

Baca Juga: Rezeki Pertengahan Oktober 2022, Dapat Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

3. BANK MANDIRI 

Sama Seperti Bank BRI dan BNI, Mandiri juga menyalurkan pinjaman modal usaha untuk UMKM dalam program KUR. 

Mandiri mendapat alokasi anggaran KUR hingga Rp40 triliun dari pemerintah di tahun 2022 ini. 

Adapun Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri sebagai berikut:

1. Calon debitur bisa menanyakan terlebih dahulu syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan, bisa bertanya via call ataupun media sosial resmi.

2. Setelah persyaratan lengkap, calon debitur datang ke kantor cabang Bank Mandiri sesuai domisili atau tempat tinggal dengan membawa persyaratan administrasi.

3. Silahkan mengambil nomor antrean pada bagian customer service, kemudian tunggu hingga dipanggil petugas.

4. Pihak Bank Mandiri akan meminta calon debitur untuk melengkapi formulir pengajuan KUR Bank Mandiri.

5. Pihak lending Bank Mandiri akan melakukan survey kelayakan ke lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha.

6. Masa tunggu untuk proses persetujuan kredit biasanya membutuhkan waktu 7 hari kerja.

Baca Juga: Daftar Pembagian Grup 5 dan 6 Top 24 Dangdut Academy 5 Indosiar Lengkap dengan Nama Pesertanya

Berikut 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR):

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Inilah Catatan Mentereng Rachmat Irianto, Saat Membela Persib Bandung di Liga 1 2022-2023

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Dalam KUR Khusus ini, terdapat jangka waktu KUR khusus yakniKredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

KUR memberikan banyak manfaat bagi para debiturnya. Berikut lima manfaat KUR yang tak bisa didapatan di produk pembiayaan lainnya.

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun, sekarang menjadi 3 %.

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

KUR memiliki target market, yakni sebagai berikut:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

- Kelompok usaha lainnya.

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

9. Calon Peserta Magang di luar negeri;

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah