2. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
3. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
4. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
6. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
7. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Jika dirasa memenuhi persyaratan, lengkapi dokumen berikut sebagai syarat kelengkapan mengajukan KPR Bersubsidi: