Begini Cara Daftar Bansos Disabilitas Rp2,4 Juta, Bulan Ini Cair dan Cek Jadwalnya

- 10 Maret 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara daftar Bansos PKH disabilitas yang bulan ini cair, simak dan dapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bansos PKH sendiri dicairkan untuk 10 juta masyarakat yang telah terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat yang datanya tertulis di DTKS.

Bansos PKH ini memiliki misi untuk membantu masyarakat agar terangkat dari garis kemiskinan.

Baca Juga: Trik Jitu Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Dari 10 juta masyarakat yang berhak menerima bantuan ini, masyarakat tersebut terbagi kedalam tujuh kategori masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas.

Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap yang salah satunya cair di bulan ini.

Untuk rinciannya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH disabilitas:

Baca Juga: Inilah Syarat yang Diperlukan untuk Mengajukan KUR BSI, Simak untuk Dapatkan Dana hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan  September

- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Siapkan HP, Langkah Mudah Pendaftaran Bansos PKH Lansia Bisa Diikuti untuk Mendapat Bantuan Rp2,4 Juta

Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.

Untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Gampang dan Tidak Ribet untuk Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Anti Riba Rp10 Juta di KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

Baca Juga: Bocoran Langkah Mudah Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus? Simak Syarat Jitu Ini

Jika sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Tips Termudah Cara Pengajuan KUR BNI 2022 Bisa Cair Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Siapkan 7 Syarat Ini

Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti program belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2

Baca Juga: Langkah Mudah Dapat Modal Usaha dari KUR BRI, Yuk Simak dan Dapatkan Dana hingga Rp50 Juta

Dari semua ketentuan di atas yang harus dipenuhi, selanjutnya untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat bisa mengikuti tata cara berikut ini:

1.  Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Asyik Makin Mudah, UMKM Bisa Dapat KUR Mikro BRI Cair hingga Rp50 Juta, Mau? Ajukan Cukup di Rumah Saja

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

Baca Juga: Ini Dia Link KUR Mikro BRI, UMKM Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Berikut Cara Mudahnya

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Itulah cara untuk mendaftar Bansos PKH disabilitas yang bisa cair bulan ini, segera daftarkan diri anda dan dapatkan bantuan dengan nominal Rp2,4 juta.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x