2. Perempuan berusia 18-63 tahun
3. Memiliki KK dan KTP sesuai wilayah
4. Mendapatkan izin dari suami atau wali
5. Membuat kelompok terdiri dari 10 orang
Baca Juga: Kapan Lagi Pencairan Rp10 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRI Super Mikro, Begini Cara Daftar Pengajuan
6. Nasabah wajib hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok mingguan
7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban
Melansir Antara News Selasa 15 Maret 2022, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan semua pihak untuk berkolaborasi mendorong perluas akses pembiayaan para pelaku usaha.