1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha bersama (KUBE);
- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau
- Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);