Rejeki April 2022 hingga Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Begini Syarat dan Caranya

- 1 April 2022, 06:01 WIB
Dapatkan rejeki hingga Rp50 juta di bulan April 2022 dari KUR BRI untuk UMKM, begini syaratnya
Dapatkan rejeki hingga Rp50 juta di bulan April 2022 dari KUR BRI untuk UMKM, begini syaratnya /Dok. BRI

5. Menyetujui atau menolak pengajuan seluruh dokumen yang telah pendaftar berikan kepada Bank.

6. Tidak mengembalikan seluruh dokumen yang telah pendaftar serahkan kepada bank.

Baca Juga: Strategi Mudah Pengajuan KUR BRI 2022 Bisa Cair Rp50 Juta, Ini Syarat dan Caranya, Login kur.bri.co.id

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Pendaftar memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

9. Pendaftar menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online pendaftar kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman pendaftar.

Baca Juga: Daftar Online Pengajuan KUR BRI, UMKM Ajukan Saluran Rp50 Juta untuk Modal Usaha dengan Syarat Ini

10. Pendaftar memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada pendaftar hingga pendaftar memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang pendaftar berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala resiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab pendaftar.

Dana hingga Rp50 juta dari KUR BRI bisa digunakan masyarakat UMKM untuk mengembangkan bisnis yang sedang dijalani.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah