- Dokumen penghasilan untuk pegawai berupa Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, serta fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP serta Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri berupa fotocopy Izin praktek
- Rekening Koran 3 bln terakhir
- FC NPWP/SPT PPh 21
Baca Juga: Anti Riba Pengajuan KUR BSI, UMKM Bisa Pencairan hingga Rp50 Juta dengan Cara dan Syarat Berikut
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua.