BAGIKAN BERITA – Cek disini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan segera cair untuk masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah berupa pemberian gaji/upah yang diperuntukkan untuk pekerja atau buruh guna membantu perekonomian yang sempat terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri akan cair dengan nominal Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dicairkan sekaligus, itu artinya penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Catat, Jadwal Pemberangkatan Bus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Lengkap dengan Perkiraan Harga Tiket
Bantuan ini tidak diberikan untuk semua pekerja, ada syarat tertentu bagi pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
Berikut syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000