4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Untuk memastikan apakah anda termasuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut, anda bisa mengeceknya melalui cara berikut ini:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Login kedalam akun anda
4 Lengkapi data diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan