5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Penerima BSU 2022 Cair Rp1 Juta kepada Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta
Melansir Antara News, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan proses penganggaran tersebut bisa dilakukan lebih cepat karena program BLT minyak goreng sudah dimasukkan sebagai bagian dari program bantuan sosial (bansos) pangan dan menjadi satu dengan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
"Dalam hal ini adalah tambahannya untuk penerima BT-PKLWN yang melakukan usaha di bidang makanan," ucap Isa dalam media briefing di Jakarta, Jumat.
Untuk BLT minyak goreng yang diberikan melalui program bansos pangan, alokasi anggaran ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun untuk 20,65 juta KPM yang pada tahun 2022 telah menerima bansos pangan.
Sementara untuk BLT minyak goreng melalui program BT-PKLWN, ia menyebutkan anggaran yang disiapkan adalah Rp750 miliar untuk 2,5 juta penerima.
"Ini dananya kami bisa menggunakan dana yang sudah disalurkan ke TNI/Polri untuk BT-PKLWN dan Kementerian Sosial untuk keluarga penerima Pam Keluarga Harapan (PKH) dan bansos pangan sebelumnya," tuturnya.
Isa menegaskan pihaknya bersama ketiga institusi tersebut akan mencermati lebih lanjut apabila terdapat kekurangan alokasi anggaran, sehingga penyaluran akan disusul pada bulan-bulan berikutnya.