BAGIKAN BERITA – Kabar bahagia untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan bulan April Ini.
BSU Ketenagakerjaan diberikan Rp1 juta dengan rincian rp500 ribu perbulan. Untuk Pencairan akan sekaligus dua bulan.
Baca Juga: Simak Cara dan Persyaratan Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta, Begini Langkah Pendaftaran Online
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.