1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.***