Jika belum, anda bisa mengeceknya secara online melalui link dengan tata cara berikut ini:
1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP
3. Masukan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol ‘Cari Data’
5. Muncul daftar nama penerima bantuan
Baca Juga: KUR Kecil Mandiri Beri Pinjaman Modal Usaha dengan Plafond hingga Rp500 Juta bagi UMKM
Jika nama anda muncul di link tersebut, maka anda berhak mendapatkan Bansos PKH dengan nominal sesuai kategori yang telah ditentukan.
Untuk penyalurannya, bansos PKH ini akan diberikan melalui Bank Himbara yaitu, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Namun yang perlu anda ketahui, salah satu hal yang menjadi alasan bansos bisa dicairkan adalah masyarakat tersebut harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).