Alhamdulillah Dapat Pinjaman Anti Riba Rp500 Juta dengan Proses Mudah dari KUR BSI 2022, Siapkan 5 Syarat Ini

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, KUR BSI mengucurkan pinjaman hingga Rp500 juta bagi UMKM
Ilustrasi uang rupiah, KUR BSI mengucurkan pinjaman hingga Rp500 juta bagi UMKM /Muhammad Karim/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA - Pada April 2022 ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman anti riba hingga Rp500 juta dengan proses mudah untuk modal kerja dan investasi khusus pelaku usaha mikro, siapkan 5 Syarat ini.

Program pinjaman hingga Rp500 juta ini prosesnya mudah, jika pelaku usaha mikro bisa memenuhi 5 Syarat yang telah ditentukan KUR BSI.

Selain 5 Syarat pengajuan, untuk mempermudah proses pinjaman hingga Rp500 juta pelaku usaha mikro juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan KUR BSI.

Baca Juga: Khusus UMKM yang Mencari Berkah di Bulan Ramadhan, Ayo Datang ke KUR BSI, Dapat pinjaman Rp50 Juta Tanpa Riba

Berbeda dengan bank konvensional, program pinjaman hingga Rp500 juta ini, menggunakan prinsip syariah sehingga pelaku mikro akan terhindar dari riba.

Seperti diketahui, praktek riba sangat dihindari oleh agama Islam karena akan menimbulkan kesusahan kelak dikemudian hari.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Mudah Sekali! Cukup dengan 5 Syarat ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Bunga Rp10 juta dari KUR BSI

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x