Segera Datang ke KUR BSI 2022, Ada Pinjaman Lunak Tanpa Bunga dan Riba hingga Rp500 Juta, Siapkan 5 Syarat Ini

- 22 April 2022, 20:00 WIB
ustrasi dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI
ustrasi dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI /Ahmad Taofik/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Bank syariah Indonesia (BRI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Kecil (KUR) berupa pinjaman lunak untuk modal kerja dan investasi tanpa bunga serta riba hingga Rp500 juta, siapkan 5 syarat ini.

Program pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini, ditujukan pada bagi pelaku usaha mikro untuk mengembankan usahanya yang sempat terhambat karena pandemi corona.

Selain itu, program pinjaman hingga Rp500 juta ini sangat menarik diikuti pelaku usaha mikro yang ingin melakukan transaksi secara syar'i karena KUR BSI menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Proses Mudah dan Bisa tanpa Agunan, Segera Merapat ke KUR BSI Dapat Pinjaman Modal Usaha Anti Riba Rp10 Juta

Dengan menggunakan prinsip syariah maka pelaku usaha mikro yang mengikuti program pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini tidak akan dikenai bunga dan riba.

Namun sebagai gantinya KUR BSI menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang tidak berbeda jauh dengan bank konvensional seperti BNI dan BRI.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Angsuran Ringan, Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi, Segera Merapat ke KUR BSI

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah