Cara Praktis Dapatkan Modal Usaha KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta bagi UMKM, Berikut Syarat Mudahnya

- 26 April 2022, 15:30 WIB
Cara mudah dan praktis daftar online KUR BNI Mikro 2022 cair hingga Rp50 juta bagi UMKM cair hingga Rp50 juta bunga cuma 3 persen, syarat cukup ini saja.
Cara mudah dan praktis daftar online KUR BNI Mikro 2022 cair hingga Rp50 juta bagi UMKM cair hingga Rp50 juta bunga cuma 3 persen, syarat cukup ini saja. /unsplash/Mufid Majnun

Anda juga dapat mengajukan secara online melalui eform.bni.co.id.

Baca Juga: Inilah BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu, Begini Syarat dan Langkahnya

Dengan demikian, ini sangat bermanfaat dan anda tak perlu antre berlama-lama di Bank terdekat di wilayah anda.

Siapkan HP, laptop, kuota yang cukup dan sinyal yang bagus saat masuk situs pengajuan KUR BNI Mikro.

Cara daftar KUR Mikro BNI

  1. Masuk ke mesin pencarian
  2. Tuliskan eform.bni.co.id
  3. Lalu bacalah dengan seksama BNI Eform KUR Mikro Disclaimer seperti syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI dan informasi produk dan biaya KUR Mikro BNI
  4. Kemudian centang kotak kecil dan baca sejenak tulisan "Saya telah membaca persyaratan umum dan informaai produk, saya menyetujuinya.
  5. Lalu pilih "Lanjutkan"
  6. Masukan nomor refrensi anda
  7. Masukan tanggal lahir
  8. Masukan nomor rekening
  9. Masukan kode captcha
  10. Klik "proses"

Baca Juga: Cara Pengajuan Online KUR BNI 2022, Modal Usaha Rp50 Juta Bisa Dicairkan dengan Syarat Ini

Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi eform.bni.co.id, untuk lebih jelasnya, silahkan simak di bawah ini:

Syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI

  1. Kriteria Pemohon:

Individu/perseorangan atau Badan Usaha [seperti, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

  1. Perijinan Usaha:

a.Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA eform.bni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah