Sebentar Lagi Cair! ini 6 Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 29 Mei 2022, 12:30 WIB
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh.
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh. /BPJS Ketenagakerjaan. /

BAGIKAN BERITA - Sebentar lagi cair!, inilah 6 syarat dan cara cek penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji Rp1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id khusus buruh atau karyawan.

BSU atau BLT 2022 sebesar Rp1 juta ini akan diberikan kepada pemerintah kepada buruh atau karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp3,5 juta per bulan.

Jumlah buruh atau karyawan yang akan diberikan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini sebanyak 8,8 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cukup di Rumah Saja! Ini Cara Gampang Daftar Online KUR BNI 2022 hingga Rp50 Juta, Simak Info Berikut ini

Namun sampai berita ini diturunkan,belum ada waktu yang pasti kapan BSU Rp1 Juta akan diturunkan, namun pasti akan turun pada tahun 2022 ini.

Pada saat ini BSU yang sangat dinantikan oleh para pekerja ini masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, program BSU atau BLT ini bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi pekerja.

Baca Juga: Mudah dan Tidak Ribet untuk Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Jaminan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus 2022

"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," kata Ida Fauziyah seperti dilansir dari Instagram Kemnaker, Rabu 25 Mei 2022.

Untuk menunggu cairnya BSU yang ditunggu-tunggu tersebut, pada karyawan atau buruh bisa mengecek nama-nama yang berhak menerimanya di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Inilah cara cek penerima BSU atau BLT Rp1 juta;

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x