BAGIKAN BERITA - Setelah bergabung dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI, pada September 2021, kini PT Pegadaian menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya, Pegadaian mendapatkan kucuran alokasi anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang akan disalurkan dalam skema KUR Super Mikro Syariah.
Para pelaku UMKM bisa mengajukan KUR Super Mikro Syariah ke Pegadaian dengan limit pinjaman hingga Rp10 juta.
Proses pengajuan KUR Super Mikro syariah di Pegadaian pun bebas biaya administrasi.
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.
Baca Juga: Penawaran Menggiurkan, BSI KUR Mikro Beri Dana Cair hingga Rp50 Juta Khusus UMKM, Mau Daftar?