6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Syaratnya
Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.
“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.***