Alhamdulillah Cair Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Riba dari KUR BSI Juni 2022, Siapkan 5 Syarat Berikut Ini

- 28 Juni 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta dari KUR BSI untuk UMKM
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta dari KUR BSI untuk UMKM /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Alhamdulillah cair Rp500 juta tanpa bunga dan riba untuk modal kerja dan investasi dari KUR BSI Juni 2022 bagi pelaku UMKM, siapkan 5 syarat berikut ini.

Untuk pelaku UMKM yang akan mengikuti program pinjaman hingga Rp500 juta harus menyiapkan 5 syarat berikut yang telah ditetapkan KUR BSI.

Selain 5 syarat pengajuan, pelaku UMKM juga wajib menyiapkan dokumen yang telah ditentukan KUR BSI dalam program pinjaman hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Rp10 Juta, KUR Super Mikro Syariah Pegadaian Bebas Riba dan Biaya Administrasi, Ini Syaratnya

Perlu dicatat, bahwa program pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI menggunakan prinsip syariah, sehingga pelaku UMKM tidak akan dikenai bunga dan terhindar dari riba.

Namun sebagai ganti bunga bank, KUR BSI pada program pinjaman hingga Rp500 juta ini menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang tidak berbeda jauh dengan KUR di bank konvensional seperti BNI, BRI dan Mandiri.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini untuk Mengajukan Pinjaman di Pegdaian KUR Super Mikro Syariah, Limit hingga Rp10 Juta

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x