Cara Online Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ditransfer Langsung ke Rekening Tabungan

- 30 Juni 2022, 20:30 WIB
Cara login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) 2022 secara mudah dan cepat asal memenuhi syarat-syaratnya juga cek tracking dana asuransi JHT secara online
Cara login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) 2022 secara mudah dan cepat asal memenuhi syarat-syaratnya juga cek tracking dana asuransi JHT secara online /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BAGIKAN BERITA – Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). 

Meski belum berusia 56 tahun, tapi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan syarat sudah menjadi peserta selama 10 tahun. 

Selain itu, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum berusia 56 tahun, hanha bisa 10 persen atau 30 persen untuk perumahan. 

Psereta BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengakses layanan online dari Lapak Asik BPJAMSOSTEK untuk mencairkan dana JHT.

Baca Juga: 7 Syarat Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Rp10 Juta untuk UMKM di PT Pegadaian, Tanpa Bunga Bebas Riba

JHT merupakan dana yang dihimpun dari buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dipotong dari gaji.

Dana tersebut untuk bekal di hari tua yang bermanfaat digunakan baik untuk memebuhi kebutuhan ataupun usaha.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil saldo JHT sebelum memasuki masa pensiun.

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung ditransfer ke rekening.

Siapkan syarat E-KTP, KK, buku tabungan dan dokumen lainnya untuk mengajukan klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bunga Cuma 3 Persen, Daftar Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan dari Program KUR BRI

Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca Juga: Cukup 2 Syarat Ini untuk Mendapatkan SIM dan Helm Gratis di HUT Bhayangkara ke-76

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cicilan Paling Ringan, Pinjaman KUR BNI Bunga 3 Persen untuk UMKM dengan Limit Rp50 Juta Tanpa Jaminan

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Pembelian Pertalite dan Solar di Mypertamina, Siapkan Dokumen ini

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Saldo JHT bisa via Website Lapak Asik

Baca Juga: Ibunda dan Adik Ayu Anjani Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Labuan Baju, Ayu Tuliskan Pesan Mengharukan

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Baca Juga: Inilah 5 Bahaya Main HP Menjelang Tidur, Salah Satunya Bisa Depresi

Melansir, lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat klaim JHT via online, peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

7. Perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Langkah Pendaftaran Ajuan Pencairan Saldo JHT melalui Lapak Asik Online:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

d. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

e. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x