Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.
“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.
Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.
4. Fotokopi KTP suami dan istri.