BAGIKAN BERITA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi andalan bagi pemerintah untuk mendongkrak perekonomian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Para Pelaku UMKM diberikan pinjaman modal usaha dari KUR agar bisa bertahan dan berkembang di masa pandemi covid-19.
Bahkan, untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga 3 persen bagi debitur KUR.
Subsidi bunga yang meringankan para pelaku UMKM ini berlaku hingga Desember 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat pelaku UMKM untuk tak ragu mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Sebab, KUR memberikan solusi bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan pinjaman modal usaha.
Jokowi menyebut, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan subsidi KUR.
“Bunganya hanya tiga persen, mumpung masih tiga persen karena itu dari dana PEN,” ucap Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.