“Bunganya hanya tiga persen, mumpung masih tiga persen karena itu dari dana PEN,” ucap Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
Menurut Jokowi, Pelaku UMKM tak perlu khawatir terhadap bunga KUR sebab pemerintah mengcover 13 persen dari total 16 persen bunga.
Sejauh ini, realisasi KUR telah mencappai 49 persen dari total anggaran Rp373 triliun di tahun 2022.
Dengan demikian, masih ada anggaran Rp 185 triliun yang belum tersalurkan kepadapara pelaku UMKM hingga akhir tahun ini.
“Sekali lagi UMKM kita harus memanfaatkan KUR, masih Rp185 triliun. Silakan ke BRI dan bank-bank lain yang menyalurkan KUR,” tegas Jokowi.
Berikut persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:
1. Individu (perorangan)
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan