Adapun untuk syarat dan ketentuan yang perlu disimak calon nasabah terkait program KUR Mikro adalah berikut:
1. Nasabah individu atau perorangan
2. Mempunyai usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan lamanya
3. Menjalankan usaha di salah satu platform e-commerce (misalnya Shopee, Tokopedia dll) dan/atau di penyedia ride hailing (Grab atau Gojek)
4. Tidak sedang dalam menerima program kredit perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
5. Persyaratan administrasi terdiri dari data Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak dari e-commerce atau ride hailing)
Baca Juga: Profil dan Biodata Aulia alias Lya Kota Baru Banjar, Ternyata Adik Ratna Juara Ketiga LIDA 2021
Program KUR Mikro plafond Rp50 juta kini dinaikkan plafondnya hingga Rp100 juta karena bank penyalur juga harus menaikkan plafond tahun ini.
Hal tersebut diharapkan supaya para pelaku usaha UMKM bisa lebih semangat bangkit dengan akses KUR.