Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
”Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resminya Selasa 6 Spetember 2022.
Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.