2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Penerima BSU diutamakan yang bekexkccrja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
5. Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: UMKM dengan Syarat Ini Bisa Dapat Rp10 Juta di KUR BRI, Ini Cara Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan
Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU
3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahi
4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan