Catat! BSU Tahap 4 Rp600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya

- 3 Oktober 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi, BSU tahap 4 untuk para pekerja cair hari ini
Ilustrasi, BSU tahap 4 untuk para pekerja cair hari ini /BagikanBerita/Reza Gilang P/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh, cair hari ini (Rabu 3 Oktober 2022), ini cara ceknya.

Program BSU sebesar Rp600 ribu cair untuk tahap 4 diberikan kepada 1,2 pekerja dan diumumkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada para wartawan pada Jumat 30 September 2022.

"Insyaallah di awal minggu depan, Senin 3 Oktober 2022, dari hasil pemadanan tersebut (BSU) tahap empat cair," ungkap Anwar Sanusi di Gedung Kemnaker.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI Oktober 2022, Bisa Cair Rp50 Juta Melalui Daftar Online

Selain itu, Anwar Sanusi menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendata lebih dari 1,5 juta tapi yang sudah clean sebanyak 1,2 juta pekerja dan akan langsung ditransfer ke bank.

"Kalau nggak salah dari 1,5 juta yang kita peroleh, itu 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan. Dari angka tersebut kemudian kita kirim ke bank," tambah Anwar.

Adapun syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta dan merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Catat, Hanya di KUR BSI 2022, Pelaku UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

Berikut ini merupakan syarat dan kriteria lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekexkccrja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: UMKM dengan Syarat Ini Bisa Dapat Rp10 Juta di KUR BRI, Ini Cara Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahi

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah