BAGIKAN BERITA – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 pada awal Oktober 2022 ini.
Sebagaimana diketahui, BSU Rp600 ribu dicairkan pemerintah kepada para pekerja alias buruh yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan.
Mekanismenya, BSU Rp600 ribu disalurkan kepada para pekerja melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak hanya itu, pekerja yang tak memiliki rekening bank, msih bisa mendapatkan BSI melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.
Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.
Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.