BAGIKAN BERITA - Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' terkait dengan pengaduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu 1 Oktober 2022.
“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,”ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin.
Namun saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula Verhoeven istri dari Baim Wong ini sempat bercerita kronologis KDRT kepada petugas.
Baca Juga: Ternyata Tidak Seminggu Kompetisi Liga 1 2022-2023 Dihentikan, Ini Penjelasan PSSI
Lebih lanjut Febriman mengatakan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan ke Baim Wong dan Paula Verhoeven bahwa kejadian tersebut demi konten semata alis prank.
Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian
Selain itu juga untuk memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kualifikasi AFC U17 Asian Cup Pekan Ini, Simak Kapan Indonesia Tampil
Lebih lanjut Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi: